Kasus Prostitusi Online Michat di Siantar, Celana Dalam dan Bra Milik Korban Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka berinisial ARA dibawa petugas untuk melakukan penggeledahan kos-kosan mereka di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Selasa (8/9/2020)

Salah satu tetangga ARA di kos-kosan itu menuturkan, ARA sering membawa teman-temannya ke kamarnya.

“Tapi, kami nggak tahu ngapain mereka di dalam (kamar),” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan lebih lanjut, ARA memaksa RA untuk melayani pria lain dengan tarif Rp300 ribu. Jika menolak, gadis 15 tahun itu diancam akan diusir.

“Kalau tidak mau, korban disuruh pergi. Gimanalah anak remaja. Dia (RA) nggak ada rumah. Jadi, nurut saja sama tersangka (ARA),” bebernya.

BacaVanessa Angel, Putus Cinta dari Cucu Soekarno, Didera Rentetan Kasus

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan ARA sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Namun, untuk kasus human trafficking, polisi masih mendalaminya. Sebab, handphone yang digunakan ARA untuk transaksi penjualan RA hilang saat proses penangkapan.

Share this: