Kasus Prostitusi Online Michat di Siantar, Celana Dalam dan Bra Milik Korban Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka berinisial ARA dibawa petugas untuk melakukan penggeledahan kos-kosan mereka di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Selasa (8/9/2020)

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Kasus prostitusi online michat menyita perhatian publik Kota Pematang Siantar. Saat ini, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan dan penjualan atas human trafficking yang dilakukan tersangka berinisial ARA, pemuda asal Tanah Karo, terhadap pacarnya RA, gadis belia asal Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Terbaru, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Siantar melakukan penggeledahan di kamar kos dua sejoli itu, Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Selasa (8/9/2020) pagi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam berupa celana dalam dan bra. Selain itu, petugas juga membawa serta senjata tajam berupa sangkur dan golok.

ARA yang ikut dalam penggeledahan itu mengaku, pakaian dalam tersebut mereka beli dari hasil kencan RA dengan pria lain.

“Itu pakaian dalam bekas. Kami beli setelah pacarku kujual (lewat Michat),” sebut ARA.

Sedangkan, sangkur dan golok itu, kata ARA, merupakan milik ayahnya yang dibawanya.

“Milik ayah itu,” ucap pemuda 17 tahun tersebut.

BacaTerlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat

Sementara, menurut Ketua RW setempat pak Bintang menyampaikan, ARA dan RA belum begitu lama tinggal di kos-kosan tersebut.

Pak Bintang mengatakan, selama tinggal di sana, tidak ada persoalan yang terjadi. Dia pun mengaku baru mengetahui kejadian tersebut.

“Aku tahu setelah polisi datang ke sini. Aku ikut malu karena kejadian ini,” ujarnya.

Share this: