Data Terbaru, Sudah 1.660 Ekor Babi Mati di Karo

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Konferensi pers terkait penanganan Pemkab Karo terhadap virus babi atau Suspect African Swine dan Fever (ASF) yang dipimpin Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang.

KARO, BENTENGTIMES.com – Virus babi atau Suspect African Swine dan Fever (ASF) atau demam babi Afrika terus menyebar luas di Kabupaten Karo. Sampai hari ini, tercatat sudah 1.660 ekor babi mati di kabupaten ini.

BACA: Bangkai Babi Mengapung di Singkil, Harga Ikan Anjlok

Meski demikian Pemkab Karo belum menetapkan status darurat atas wabah ini. Pemkab Karo pun belum bisa melakukan langkah pemusnahan massal ternak babi. Seperti yang dikatakan Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dalam siaran persnya di Aula Dinas Pertanian Karo, Rabu (4/12/2019) bahwa belum ditetapkannya status darurat atas wabah yang menyebabkan kematian babi di Karo sehingga belum ada dikaji untuk membuat ganti rugi.

“Dari 17 kecamatan di Karo, sudah ada 9 kecamatan kematian ternak babi. Sementara di Sumut sudah 16 kabupaten/kota,” ujar wakil bupati yang saat itu didampingi Sekda Terkelin Purba, Plt Asisten II Gelora Fajar Purba, Kadis Pertanian dan Peternakan Ir Metehsa Purba.

Selain itu, dalam rangka mempercepat informasi pelaporan dan respon penanganan terhadap babi sakit, mati, ataupun aduan adanya pembuangan bangkai ke sungai ataupun tempat lain, Pemkab Karo telah mengaktifkan posko di setiap kecamatan.

BACA: Parah! Untuk Kesekian Kalinya Bangkai Babi Dibuang Sembarangan di Kabanjahe

“Posko ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan kasus. Saya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan keberadaan posko untuk menyampaikan informasi terkait kasus babi yang sakit, mati, atau dibuang sembarangan,” ujar Kadis Pertanian dan Peternakan Ir Metehsa Purba.

Lanjutnya, penyakit demam babi tidak menular kepada manusia. Dan telah diterbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit ternak babi.

“Karena itu saya mengimbau pedagang agar tidak mendatangkan babi dari luar Karo, apabila mendatangkan ternak babi dari luar Karo harus disertai surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan yang berwenang dari daerah asal. Tidak memperjualbelikan ternak babi dalam kondisi sakit. Bagi peternak, agar melaporkan ternak babinya yang sakit atau mati ke Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Karo,” imbaunya.

Lebih lanjut Metehsa Purba menekankan agar dilakukan pemusnahan dan penguburan terhadap ternak babi yang mati dan tidak membuang bangkai ke sungai. Kemudian, membersihkan kandang dan tempat pakan setiap hari serta melaksanakan penyemprotan desinfektan pada kandang dan peralatan.

BACA: Teror Bangkai Babi di Sumut, Telah Teridentifikasi 61 Pemilik Peternakan

“Pakan harus dimasak dengan suhu 90 derajat celcius selama 60 menit sebelum pakan diberikan kepada ternak, serta membatasi keluar/masuk pengunjung/tamu ke lingkungan kandang ternak babi,” ujarnya.

Share this: