Aliansi Sumut Watch Merilis Dugaan Korupsi JR Saragih

Share this:
BMG
Aliansi Sumut Watch berunjukrasa di Mapoldasu, Medan, guna mendesak proses hukum terhadap Bupati Simalungun JR Saragih, Senin (10/12/2018) siang.

Di sisi lain, papar Daulat, perkara JR Saragih tak hanya soal leges ijazah palsu SMA. Tetapi, JR Saragih juga patut diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan atau kerugian warga hingga ratusan miliar rupiah.

Tersebutlah dugaan korupsi proyek diskresi RSUD Perdagangan Kabupaten Simalungun sebesar Rp9,1 miliar. Dugaan pungutan liar senilai Rp75 miliar dalam rekrutmen pegawai honor sebanyak 5 ribu orang. Lalu, dugaan pungutan liar atau pemerasan senilai Rp25 miliar dalam perpanjangan SK pegawai honor sebanyak 5 ribu orang.

Kemudian, dugaan korupsi dalam penggelapan gaji pegawai honor sebanyak 5 ribu orang per Juli hingga Desember 2016 senilai Rp30 miliar. Dugaan korupsi dana evakuasi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Juni 2018, sebesar Rp5 Miliar.

Selanjutnya, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengalihan sejumlah aset pemerintah, yang meliputi eks Kantor Bupati Simalungun, eks Kantor DPRD Simalungun, dan eks Rumah Dinas Bupati SImalungun, yang konon dialihkan dengan status hak sewa puluhan tahun kepada perusahaan rokok NV STTC tanpa persetujuan DPRD.

Yang terakhir, 1 unit rumah atau gedung milik Pemkab Simalungun di Jalan Maluku Pematangsiantar disewakan kepada Cafe The Cangkir, diduga juga tanpa persetujuan DPRD.

Terkait hal itu, aliansi Sumut Watch pun mendesak Kapolda Sumut untuk segera menangkap dan menahan JR Saragih sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam Pasal 263 KUHPidana.

(Baca: Kasus Yang Membelit JR Saragih Dialihkan ke Polda Metro Jaya, Alasannya Ini…)

(Baca: JR Saragih Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumut)

Mendesak Kajatisu untuk menerima pelimpahan perkara JR Saragih sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHPidana.

Dan, mendesak Kapoldasu dan Kajatisu agar secara sinergis dan proaktif melakukan tindakan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap perkara korupsi yang diduga melibatkan JR Saragih.

Share this: