Kasus Yang Membelit JR Saragih Dialihkan ke Polda Metro Jaya, Alasannya Ini…

Share this:
Jopinus Ramli Saragih

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Laporan dugaan pemalsuan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas nama Edy Rianto, untuk terlapor JR Saragih sebagai persyaratan sebagai bakal calon Gubernur Sumut periode 2018-2023, dihentikan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Sentra Gakkumdu lalu mengalihkan laporan itu ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Sentra Gakkumdu Sumut Herdi Munthe mengatakan, dihentikannya laporan itu karena berdasarkan kesimpulan pihaknya, laporan yang disampaikan bukan dugaan tindak pidana pemilihan, melainkan dugaan tindak pidana umum.

“Maka laporan ini diteruskan/ditindaklanjuti ke instansi tujuan ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta,” kata Herdi Munthe, Jumat (23/3).

(BACA: Djarot-Sihar Disebut Berpeluang Dapat Limpahan Suara JR Saragih-Ance)

Semua laporan yang masuk ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), masih kata Hardi, tetap ditampung dan ditindaklanjuti pihaknya. Namun setelah dipelajari secara seksama, ada laporan yang bukan menyangkut tentang pemilu, melainkan tindak pidana umum dan lainnya.

“Ini yang atas nama si Edy Rianto itu. Maka berdasar nomor laporan pengaduan: 10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, laporan ini kami hentikan tapi akan tetap lanjut di Polda Metro Jaya, karena menyangkut pidana umum,” turur Hardi.

Diterangkan Herdi, laporan Edy Rianto menyangkut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat dari Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tetapi soal rincian surat apanya yang diduga dipalsukan, dia menyebutkan bahwa hal itu wewenang penyidik.

“Bawaslu kan sifatnya memfasilitasi. Setiap ada pengaduan tentang sengketa pemilu memang ranah kami. Tapi kalau sudah menyangkut pidana, tentu kami geser ke penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Sebab sifatnya sudah administrasi penyidikan (Admindik),” ujarnya.

Share this: