Aliansi Sumut Watch Merilis Dugaan Korupsi JR Saragih

Share this:
BMG
Aliansi Sumut Watch berunjukrasa di Mapoldasu, Medan, guna mendesak proses hukum terhadap Bupati Simalungun JR Saragih, Senin (10/12/2018) siang.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Aliansi Sumut Watch merilis sejumlah dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih. Atas sejumlah dugaan itu, Poldasu dan Kejatisu diminta untuk mengusutnya.

Untuk mendesak proses hukum terhadap JR Saragih, Aliansi Sumut Watch yang terdiri dari AGRESI, ELTRANS, SAPMA PP, GMKI, PMKRI, HIMMAH, Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB), dan SBSI berunjuk rasa ke Mapoldasu, Senin (10/12/2018). Selain sejumlah perkara dugaan korupsi, Aliansi Sumut Watch juga mempertanyakan kasus dugaan ijazah palsu Jopinus Ramli Saragih.

Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing memaparkan, berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/322/III/2018/SPKT II, tanggal 9 Maret 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/110/III/2018/ Ditreskrimum, tertanggal 9 Maret 2018, telah menetapkan Bupati Simalungun JR Saragih sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dalam pencalonan Gubernur Sumut 2018. Konkritnya, JR Saragih diduga telah menggunakan leges palsu ijazah SMA untuk mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut.

Penyidik Polda, sambung Daulat, bahkan sudah dua kali memanggil JR Saragih untuk diserahkan kepada Sentra Gakumdu Sumut. Pertama, dengan surat panggilan Nomor:S.Pgl/106/III/2018/Ditreskrimum, tanggal 29 Maret 2018, dan kedua dengan surat panggilan nomor:S. Pgl/1069 a/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 17 September 2018.

Ironis, JR Saragih tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut. JR secara vulgar dinilai menunjukkan pembangkangan.

“Apa yang dipertontonkan oleh penyidik Polda dalam perkara JR Saragih menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum berdasarkan prinsip supreme of law dan equality before the law,” ujar Daulat.

(Baca: Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Sudah Kedaluarsa)

(Baca: JR Saragih Sempat Dikabarkan Tertangkap, KPK: Tidak Ada OTT di Sumut)

Menurut Daulat, perkara JR Saragih sesungguhnya bukanlah perkara sederhana. Tidak sekadar tindak pidana pemilihan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, namum perkara JR Saragih merupakan perkara tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu dalam Pasal 263 KUHPidana sebagaimana rekomendasi Komisioner Bawaslu Sumut Herdi Munthe, dalam laporan Nomor:10/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Maret 2018.

“Oleh karena perkara JR Saragih adalah juga tindak pidana umum, maka penyidik harus menjerat JR Saragih dengan KUHPidana,” ujar  Daulat.

Share this: