Para Tokoh Ini Mohon Jokowi Terbitkan Perppu Terorisme

Share this:
Kobaran api diduga dari bom bunuh diri di depan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jalan Arjuna, Kota Surabaya, Minggu (13/5/2018).

SURABAYA, BENTENGTIMES.com – Merespons ledakan bom di tiga gereja di Surabaya, sejumlah tokoh memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan revisi Undang-undang Terorisme atau membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) antiterorisme

Seperti permohonan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Kami harapkan UU cepat dilakukan revisi. Bila perlu, kami mohon pada Bapak Presiden membuat Perppu,” ujar Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (13/5/2018).

Tito menyebut polisi kesulitan untuk menindaklanjuti penyelidikan mereka dengan payung hukum yang ada saat ini.

“Kami tahu sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak. Kami bisa bertindak kalau sudah jelas barang buktinya. Seperti yang kembali dari Suriah 500 orang, kami tak bisa lakukan apa-apa, kami kesulitan. Hanya tujuh hari kami periksa, kemudian kami lepas,” ujarnya.

(BACA: Korban Tewas Bom Bertambah Jadi 11 Orang)

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Purwanto juga menyatakan penundaan penindakan oleh polisi adalah karena akibat payung hukum yang saat ini.

“Sebelum ada bukti permulaan yang cukup, tidak ada kewenangan untuk dilakukan penindakan. Ini yang berupaya diubah di UU Antiteror yang baru. Kalau tidak ada bukti yang cukup, sekarang tidak bisa diapa-apakan,” ujar Wawan.

“Kalau dulu sebelum reformasi masih boleh, tangkap dulu baru buktikan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay.”

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu juga meminta hal yang sama menyusul aksi teror di dalam Mako Brimob. Ia mendukung penuh keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme di Indonesia, dalam revisi UU tersebut.

Selain itu, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin juga mengatakan bahwa saat ini kondisi sudah genting, dan Presiden harus segera menerbitkan Perppu Anti Terorisme.

(BACA: Kisah Heroik Bayu yang Hadang Pengebom yang Hendak Masuk ke Gereja)

“Ini sudah genting, Presiden harus segera menerbitkan Perppu anti terorisme, segala bentuk kejahatan yang berwujud teror harus dihukum tegas,” kata Ubaidillah, Minggu (13/5/2018).

Ubaidillah menyatakan, akibat aksi teror ini jangan sampai muncul persepsi publik kalau Presiden Jokowi dan Polri seakan-akan lemah dalam menghadapi teroris.

Sedangkan menurut pengamatannya, pembahasan RUU Terorisme sampai saat ini masih mandeg dan berlarut-larut di DPR.

Di dalam Perppu Anti Terorisme itu nantinya berisi tentang beberapa substansi mulai upaya-upaya deradikalisasi, pihak-pihak yang terlibat dalam melawan radikalsime teroris dan juga bentuk-bentuk penegakan hukumnya. Dengan tiga hal mendasar itu, penumpasan terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir.

(BACA: Cerita Juru Parkir: Lihat Wanita dan 2 Anak Pakai Rompi Sebelum Ledakan)

“Pemerintah segera merumuskan draft Perppu mengambil beberapa substansi dari RUU nati terorisme dan menambah substansi yang terlewati dan terbitkan Perppu-nya,” urai pria yang juga menangani LAZIZNU itu.

Menyikapi aksi terorisme dan penyebaran radikalisme juga harus direspons secara cepat oleh para legislator di Senayan. Jangan sampai karena faktor politis kemudian penyelesaian RUU Terorisme berlaur-larut pembahasannya.

“DPR juga harus responsif, harus jernih melihat ancaman nyata para teroris, semua unsur negara harus bersatu melawan aksi radikal dalam bentuk apapun,” tambah Ubaid.

Selain itu, pemerintah dari unsur BNPT, Kemenag, Kemendibud, Kemenristek dikti dan lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar lagi melakukan gerakan deradikalisasi. Data terbaru, virus radikalisme sudah sangat massif menyebar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat Pagar Nusa itu mengecam tindakan teror yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama Islam.

“Jangan ada lagi kejahatan yang melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat apalagi atas nama agama,” ujarnya.

Share this: