Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara

Share this:
BMG
Rahudman Harahap (sketsa), mantan Walikota Medan.

Diadili Dalam Dua Perkara Korupsi

Sekadar diketahui, sebelum menjadi Walikota Medan, Rahudman Harahap menjabat Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak 2001. Rahudman diadili dalam dua perkara korupsi.

Kasus pertama saat dia menjadi Sekda Tapanuli Selatan terkait dana tunjangan aparat desa ke kas pemda. Di kasus pertama itu, dia dihukum 4 tahun penjara.

Kasus kedua, terkait alih fungsi lahan PT KAI. Aparat penegak hukum menilai ada unsur korupsi saat Rahudman mengalihkan fungsi lahan milik PT KAI ke pengusaha Handoko Lie.

Aset tanah ditaksir bernilai mencapai Rp185 miliar. Akhirnya, Rahudman Harahap diadili kembali.

Di tingkat kasasi, Rahudman dihukum 10 tahun penjara. Dalam kasus itu, pengusaha Handoko Lie juga dihukum 10 tahun penjara.

BacaAktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel

BacaDugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Selain itu, Handoko Lie dibebani mengembalikan uang pengganti sebesar Rp185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel, dan rumah sakit.

Share this: