Hakim Agung Sunarto Kalah Suara, Rahudman Harahap Keluar Penjara

Share this:
BMG
Rahudman Harahap (sketsa), mantan Walikota Medan.

Putusan Ini Tidak Bulat

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus itu, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.

“Menyatakan bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum,” kata Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, Senin (31/5/2021).

Rahudman lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.

BacaIni 9 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi

Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap saat menjalani eksekusi bebas dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Senin (31/5/2021) malam.

BacaKisah Berliku Yoan Putra, Mantan Pejabat BRI Kabanjahe, dari DPO Kasus Korupsi Hingga Masuk Bui

Dalam sidang itu, Sunarto, yang juga Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial, menolak melepaskan Rahudman. Namun, Sunarto kalah suara dengan Abdul Latief dan Eddy Army sehingga Rahudman Harahap lepas.

“Putusan ini tidak bulat karena ketua majelis Sunarto menyatakan dissenting opinion (DO),” ungkap Andi, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: