Akhirnya Dideportasi, Warga Malaysia yang Bawa Pembantu Ilegal dari Medan

Share this:
BMG
Jefrico Daud Marturia, Kasi Penindakan Keimigrasian Kantor Kelas I TPI Medan,  menjemput WNA asal Malaysia yang akan dideportasi (baju merah), di Rutan Tanjung Gusta, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Rabu (5/6/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akhirnya mendeportasi seorang warga Malaysia yang kedapatan melakukan pelanggaran perlindungan tenaga kerja.

Jefrico Daud Marturia, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Keimigrasian Kantor Kelas I TPI Medan, menuturkan bahwa WNA tersebut telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih lima bulan. Ia mengatakan, pihak Imigrasi telah menjemput WNA asal Malaysia bernama Ismail untuk dipulangkan ke negaranya, karena sudah menjalami masa tahanan di Rutan Tanjung Gusta.

“Ismail akan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan untuk ditahan sementara. Setelah itu, akan memulangkannya ke negara asal. Dalam memulangkan WNA itu, kita juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia,” kata Jefrico, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Rabu (5/6/2019) sore.

Untuk diketahui, Polda Sumut menangkap Ismail karena terbukti melakukan pelanggaran mengenai tenaga kerja.

“Pada tahun lalu, tepatnya Oktober 2018 WNA itu ditangkap oleh Polda Sumut karena terbukti melanggar aturan membawa warga negara Sumut bekerja di Malaysia tanpa adanya status yang jelas,” ucapnya.

BacaEfa Butarbutar dan 6 Rekannya Kabur dari Malaysia karena Disiksa Majikan dan Tak Digaji

BacaMiris! Bayi dan 2 Anak asal Indonesia Ditahan di Malaysia

Sementara itu, Ismail mengakui kesalahannya.

“Saya ditangkap polisi karena memberangkatkan dan pendamping pembantu rumah pribadi untuk tujuan penjagaan anak saya. Dan ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi,” ujarnya.

BacaPenyidik: Malaysia Airlines MH17 Ditembak Militer Rusia

BacaJasad Santi Simbolon Disimpan di Lemari, Pelaku Diduga Warga Negara Nepal

WNA itu juga mengatakan, bahwa penangkapannya terjadi pada tahun lalu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Saat itu, dirinya sedang naik kendaraan roda empat berbasis online.

“Pada 18 Oktober 2018. Jalan Sisingamangaraja ketangkapnya, lewat dari Ramayana lah. Waktu itu naik mobil online,” ujarnya.

Share this: