Bebani APBD, Belasan Ribu Honorer Pemko Medan dan Sumut Bakal Diberhentikan

Share this:
BMG
Ilustrasi.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ritonga mengungkapkan, keuangan Pemko Medan sebenarnya masih mampu membayar honor 11.875 PHL tersebut. Namun, memang ada kebijakan untuk mengevaluasi kinerja PHL yang ada agar lebih efektif.

“Kalau kemampuan keuangan daerah tak ada masalah. Kita tetap mampu, cuma memang kebijakan pimpinan mau mengevaluasi PHL yang ada, apakah sesuai kebutuhan,” kata Irwan.

Di APBD 2019, lanjut dia, alokasi penganggaran gaji PHL tetap untuk 11.875. Artinya, dari sisi kemampuan keuangan daerah tidak ada kendala. Dijelaskan, surat keputusan (SK) PHL yang bekerja di lingkungan Pemko Medan memang dibuat satu tahun sekali, sehingga setiap akhir tahun bisa dilakukan evaluasi, apakah masih tetap dipertahankan atau sebaliknya.

“Kalau untuk pesangon memang tak ada, karena kan PHL,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu menyampaikan mendukung upaya Sekda Kota Medan dalam mengevaluasi kinerja honorer. Sabar juga berpendapat bahwa keberadaan PHL sebenarnya memberatkan APBD, apalagi proses rekrutmen tidak dilakukan secara terbuka dan tak sesuai dengan kemampuan.

“Kita dukung evaluasi keberadaan PHL di lingkungan Pemko Medan,” tuturnya.

Share this: