Sejak Januari, Polda Sumut Tangani 18 Kasus Ujaran Kebencian di Medsos

Share this:
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polda Sumut telah menangani 18 kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) sejak Januari-Mei 2018. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari 6 kasus itu, 2 kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua, sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama. Sisanya 12 kasus masih dalam proses penyidikan,” kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (1/6/2018).

(BACA: Tulis Status Ujaran Kebencian Terkait Aksi Teror, Boru Regar Ini Ditangkap)

Polda Sumut memprioritaskan kasus-kasus ujaran kebencian ini agar sampai ke pengadilan. Alasannya, banyak pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu.

“Memang (ujaran kebencian) ditujukan pada person, namun dampaknya itu bisa jadi sampai isu SARA,” sebut Tatan.

(BACA: Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Masuk Rumah Sakit)

Menurut Tatan, ujaran kebencian juga dinilai dapat mengganggu jalannya pilkada serentak yang berlangsung 27 Juni nanti. “Kan kita tidak mau Pilkada atau negara kita terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Tatan.

Kasus dugaan ujaran kebencian teranyar yang ditangani Polda Sumut yaitu dengan tersangka HDL (46), dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL.

(BACA: PDIP: Politik SARA Tidak Laku di Malaysia, Indonesia Tidak Boleh Ketinggalan)

Perempuan ini ditangkap penyidik Polda Sumut, Sabtu (19/5/2018), setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya “Skenario pengalihan yang sempurna… #2019GantiPresiden,” mengundang perdebatan.

(BACA: Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi)

Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror bom di Surabaya, Minggu (13/5/2018).

Share this: