Tulis Status Ujaran Kebencian Terkait Aksi Teror, Boru Regar Ini Ditangkap

Share this:
Ria Siregar, yang memposting ujaran kebencian terkait aksi teror yang terjadi belakangan ini.

BATAM, BENTENGTIMES.com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Ria Siregar, terduga penista agama, di kawasan Batam kota.

Sebelumnya, Ria Siregar dilaporkan oleh sejumlah masyarakat Batam atas dugaan penistaan agama. Ria membuat postingan di akun Facebooknya karena merasa kesal atas aksi bom bunuh diri yang menyerang tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

“Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pik aku gak bosan dengar toak masjidmu tuh,” tulisnya.

(BACA: Bilang ‘Darah Orang Kafir Halal’, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi)

Bahkan Ria menulis nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan sholat lima waktu.

“Tak ada gunanya kau ibadah 5 waktu, tak ada gunanya kau puasa selama sebulan,” katanya lagi.

Postingan ini membuat heboh jagad maya, terutama pengguna media sosial Facebook di Batam. Postingan tersebut dianggap provokatif dan menghina umat Islam.

Setelah ramai diperbincangkan, Ria akhirnya menghapus postingan tersebut. Namun, beberapa pengguna Facebook sudah terlanjur men-screenshot dan menyebarkannya kembali di media sosial.

(BACA: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Sekretaris Dispora Labusel Diringkus)

Saat ditemui di Mapolresta Barelang, Ria mengaku menyesal membuat postingan provokatif di Facebooknya itu.

Menurut Ria, dia membuat postingan itu lantaran kesal dengan aksi pengeboman di tiga gereja di Surabaya. Dia tak menyangka ungkapan kekesalannya itu justru dianggap melecehkan umat Islam secara umum.

“Saya tidak bermaksud mau menghina agama lain. Ternyata saya salah. Statusnya sudah sempat saya hapus, tapi sudah tersebar kemana-mana,” aku Ria, Rabu (16/5/2017).

(BACA: Dipanggil Polisi, Anggota DPRD dari PKS Mengaku Khilaf Tulis Status Kerusuhan Mako Brimob)

Hingga kemarin ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Barelang atas pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap Ria. Hingga kemarin, Ria masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat dikonfirmasi lebih jauh, Andri belum bisa membeberkannya.

Share this: