Bilang ‘Darah Orang Kafir Halal’, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Share this:
Ujaran kebencian

ACEH, BENTENGTIMES.com – Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial WF karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) melalui media sosial, terkait insiden Mako Brimob dan bom bunuh diri di Surabaya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar mengatakan, WF merupakan wanita kelahiran Surabaya. Kini ia tinggal di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Ia ditangkap pada Senin (14/5/2018) sekitar 11.45 WIB.

Misbahul menjelaskan, pada 13 Mei 2018 sekitar 09.00 WIB, WF membagikan postingan terkait dengan rusuhnya Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain. Kemudian di dalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman Facebook WF dengan inisial LFY.

“Dalam komentar itu pemilik akun Facebook berinisias LFY menuliskan, ‘Iya mbak, ini barusan ada bom di Gereja Santa Maria, Ngagel, Surabaya mbak’. Selanjutnya terduga pelaku SARA (WF) membalas komentar tersebut, ‘Ya say..memang halal darah org kafir say’,” sebut Misbahul dalam keteranganya kepada wartawan Selasa (15/5/2018).

Atas perbuatannya, WF dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi. Hingga kini, WF masih diperiksa polisi di Mapolda Aceh. Namun, Misbahul menyatakan ada kemungkinan ibu rumah tangga itu tidak ditahan.

“Dimungkinkan kepada pelaku dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Share this: