Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi

Share this:
Ilustrasi pelaporan ujaran kebencian di SPKT Polres.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Salah satu bentuk penyalahgunaan media sosial adalah penyebaran ujaran kebencian alias hate speech. Padahal ada sanksi hukum menanti kalau seseorang menyebarkan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian berbeda tipis dengan pencemaran nama baik. Perbedaannya ada di cakupan korbannya.

“Kalau ujaran kebencian atau hate speech itu bisa menyerang ke lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Kasubdit Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, Selasa (20/2/2018).

Berbeda dengan ujaran kebencian, pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Polisi bisa saja menindak pelaku hate speech yang masuk ke delik murni.

(BACA: Warga Medan Ditangkap karena Posting Ujaran Kebencian Pilgub Sumut)

“Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian),” imbuh Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta.

Jefri kemudian menjelaskan proses pelaporan ujaran kebencian ke kantor polisi. Menurut Jefri, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.

“Tapi saya menyarankan setidaknya melapor ke tingkat Polres, karena di tingkat Polres memiliki penyidik yang lebih banyak,” ujar Jefri.

Begini cara melaporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:
1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan berikut bukti-buktinya
5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
6. Petugas mencetak bukti pelaporan
7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Share this: