KPK Periksa Ajib Shah

Share this:
Mantan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh orang saksi untuk masing-masing tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), EML (Enda Mora Lubis), MYS (M Yusuf Siregar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).

Saksi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban adalah mantan Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Ajib Shah. Sementara untuk tersangka Enda Mora Lubis KPK memeriksa politisi dari Fraksi Partai Demokrat Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 M Yusuf Siregar.

(BACA: Sihar ‘Serang’ Ijeck Seputar Kasus Suap Gatot yang Libatkan Pihak Ketiga)

Kemudian, lima anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yusuf Siregar, masing-masing Yan Syahrin, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Tahan Panggabean danTunggul Siagian.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puji Nugroho.

(BACA: KPK Periksa Ijeck, Pengamat: Jangan Sampai Sumut Dipimpin Koruptor)

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015. KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee dari Gatot.

(BACA: Selain Anif dan Ijeck, Ini Nama-nama yang Diperiksa KPK Terkait Suap Mantan Gubernur Gatot)

Masing-masing menerima antara Rp300 juta sampai Rp350 juta terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

(BACA: KPK Periksa Pihak Swasta di Mako Brimob, Anif dan Ijeck Datang Bersamaan)

Selanjutnya, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Share this: