KPK Periksa Ijeck, Pengamat: Jangan Sampai Sumut Dipimpin Koruptor

Share this:
BMG
Musa Rajeckshah memapah ayahnya H Anif Shah usai pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Poldasu.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyeret sejumlah nama besar. Salah satunya calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah (Ijeck) yang diperiksa sebagai saksi.

Ijeck yang merupakan calon wakil gubernur dari calon gubernur Edy Rahmayadi diperiksa KPK pada Sabtu (21/4/2018) lalu, juga bersamaan dengan Gubsu Tengku Erry Nuradi. Nama mereka pun menambah panjang daftar saksi yang diperiksa KPK. Sebelumnya, komisi antirasuah itu sudah memeriksa 94 saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ijeck jelas bakal mengganggu upaya pemenangan dirinya di pilgub Sumut. “Meski sedang dalam kontestasi politik seperti pilgub, siapapun jika ada indikasi terlibat atau bahkan ada alat bukti yang cukup harus tetap ditindak,” kata pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

(BACA: Pimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot)

Langkah KPK tersebut, kata Ray, bisa dimaknai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari pemimpin yang korup.

“Bayangkan jika akhirnya calon tersebut terpilih kemudian jadi tersangka korupsi. Apakah masyarakat mau dipimpin dari balik penjara?” kata Ray.

Apalagi, tambah dia, Pemprov Sumatera Utara memiliki rekam jejak kelam. Dua gubernurnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Sebelum Gatot Pujo, Syamsul Arifin juga pernah jadi tersangka korupsi.

Justru, kata Ray, waktu pemeriksaan yang tepat adalah sebelum para calon tersebut menjabat sebagai kepala daerah.

Sebab, jika mereka diperiksa setelah menjadi pejabat, prosedurnya bakal berlapis. KPK bisa lambat dalam mengusut tindak pidana yang mereka lakukan. “Penegakan hukum bisa terhambat,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa 94 saksi sudah diperiksa dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo. Pada Sabtu (21/4/2018) lalu, total saksi yang diperiksa berjumlah 18 orang.

Share this: