Pimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot

Share this:
HARIS-BENTENGTIMES.com
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Mendagri Tjahjo Kumolo pada acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN calon kepala daerah se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (24/4/2018).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pemeriksaan Musa Rajeckshah (Ijeck) masih terkait dengan 38 Anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus menerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

“Masih, masih terkait dengan penetapan tersangka yang 38 orang itu,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, usai menjadi pembicara di Acara Pembekalan Anti Korupsi dan Deklarasi LHKPN calon kepala daerah se-Sumut yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (24/4/2018).

Masih kata Saut, objek pemeriksaan terhadap Ijeck masih terkait dengan penetapan 38 tersangka baru kasus gratifikasi oleh mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Penetapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lainnya dari latar belakang berbeda. Selain anggota DPRD aktif, aparatur sipil negara hingga pengusaha.

Namun, lanjut Saut, dalam proses penyidikannya harus lebih berhati-hati, tidak bisa begitu saja menetapkan tersangka. Apalagi sekarang ada agenda politik.

“Kami harus berhati-hati, tidak bisa begitu saja menetapkan statusnya. Apalagi sekarang ada agenda politik, nanti bisa mempengaruhi,” kata Saut.

Oleh KPK, Ijeck bersama ayahnya H Anif Shah diperiksa penyidik KPK Sabtu (21/4/2018). Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polda Sumut. Hingga hari ini pemeriksaan tersebut masih teka-teki. Terutama terkait status Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Medan itu, apakah sebagai saksi atau yang lainnya dan untuk keterlibatan kasus apa.

Sementara itu, Musa Rajekshah (Ijeck) mengutarakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya dan ayahnya H Anif Shah sama sekali tidak terkait penetapan ke-38 Anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan tersangka, melainkan diminta mengklarifikasi karena dalam catatan Kabag Keuangan Pemprov Sumut ada pengembalian uang kepada H Anif.

Jadi, sambung Musa Rajekshah, Gubernur Gatot Pujo Nugroho melalui stafnya, sebelumnya ada mengajukan peminjaman tapi tidak bisa dipenuhi sepenuhnya oleh H Anif Shah. Tapi H Anif tetap memberikan pinjaman dengan niat tidak ingin PNS Pemprof tidak gajian.

Sebagaimana diketahui, Musa Rajeck Shah merupakan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara berpasangan dengan Calon Gubernur Edi Rahmayadi. Pasangan calon nomor urut 1 ini head to head dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 H Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Share this: