Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karo Stagnan

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Bupati Terkelin Brahmana bersama Uspida Karo menggelar Coffee Morning bersama wartawan, bertempat di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis (8/10/2020).

Sementara mengenai sanksi, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum David Trimei Sinulingga mengatakan, diperlukan peraturan daerah (perda). Saat ini, kata David, Pemkab Karo tengah mempersiapkan draf untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Karo.

Dia mengungkapkan, isi draf itu nantinya tetap akan berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian voronavirus disease 2019.

Pilkada Tetap Mengacu Protokol Kesehatan

Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengingatkan semua pihak bahwa dalam pelaksanaan pilkada, seluruh tahapan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Termasuk pada saat pencoblosan pada 9 Desember 2020, tetap harus mengacu sesuai ketentuan prokes dan peraturan lainnya.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada telah diatur mekanisme sesuai prokes, antara lain kampanye terbatas, dialog, door to door, larangan konvoi, perayaan hari ulang tahun besar-besaran, bazaar, dan kampanye terbuka yang menimbulkan kerumunan.

Dia juga menyinggung Aparatur Sipil Negara (ASN), juga TNI dan Polri agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Karo.

BacaGerakan Ayo Pakai Masker di Karo, Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit

Hadir dalam acara ‘Coffee Morning’ tersebut, Ketua DPRD Karo Iriani, mewakili Kapolres Tanah Karo, mewakili Kejari Karo, Ketua KPU Karo, Ketua Bawaslu Karo, Sekda Karo, Pelaksana Harian Gugus Tugas, OPD, dan puluhan wartawan media cetak, media online, dan elektronik.

Share this: