Calon Tunggal di Pilkada Siantar 2020, Asner Silalahi: Ini Semua Rencana Tuhan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Pasangan bakal calon Wali Kota Siantar dan Wakil Wali Kota Asner Silalahi-Susanti Dewani saat menyampaikan terima kasih usai mendaftarkan diri ke KPUD Siantar, Jumat (4/9/2020).

Tak lupa, Asner berpesan kepada masyarakat agar sama-sama mensukseskan perhelatan Pilkada dengan datang ke TPS menentukan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kita bertanggungjawab terhadap Pilkada Siantar, karena ini menentukan masa depan Siantar lima tahun ke depan,” ucapnya.

Pantauan BENTENG SIANTAR (BENTENG TIMES GRUP), saat tiba di rumah pribadi Asner, Jalan Sidamanik, Kecamatan Siantar Selatan, pasangan ini disambut dengan ‘Tortor Sombah‘ Simalungun disertai dengan beberapa acara adat lainnya.

Sementara, sebelum mendaftar, pasangan barjargon ‘PASTI’ ini terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Dari sana, pasangan ini bergerak menuju Kantor KPUD di Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat, dengan menaiki becak Birmingham Small Arms (BSA).

Asner-Susanti didampingi seluruh ketua dan sekretaris partai politik (parpol) pengusung. Mereka terlebih dahulu konvoi, start mulai dari Jalan Sidamanik lanjut ke Jalan Gereja – Jalan MH Sitorus – Jalan H Adam Malik- Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo. Seluruhnya menaiki becak BSA.

Kedatangan pasangan ini pun disambut Ketua dan Komisioner KPUD Siantar.

BacaHal Paling Mengesankan Bagi Djarot Tentang Siantar: Toleransi

Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota, Ketua KPUD terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi, atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” terang Daniel.

Share this: