Kasus Yang Membelit JR Saragih Dialihkan ke Polda Metro Jaya, Alasannya Ini…

Share this:
Jopinus Ramli Saragih

Tidak hanya menyangkut JR Saragih, Sentra Gakkumdu juga telah memberhentikan status laporan sejumlah pengaduan kepada pihaknya. Antara lain atas nama pelapor Irfan Hariyantho dengan nomor laporan: 07/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tentang dugaan pelanggaran pemilu melalui media sosial yang dilakukan oknum tertentu dari salah satu pasangan calon di Pilgubsu 2018.

Alasan dihentikannya laporan tersebut, karena bukan merupakan akun pribadi dan bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut, melainkan dugaan pelanggaran hukum lain yakni UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

(BACA: JR Saragih Tersangka, Kader Demokrat Ini ‘Pasang Badan’: JR tak Tahu Menahu)

Pengaduan atas nama terlapor akun medsos www.kaskus.com atas nama Vidya08 itu pun lantas diteruskan ke Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus.

Hal serupa terjadi atas nama pelapor Yesica Seniati, pemilik akun medsos Instagram kabareramas. Sesuai nomor laporan 06/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, Sentra Gakkumdu tidak melanjutkan pengaduannya, dan meneruskan ke Dikrimsus Polda Sumut untuk ditindaklanjuti karena akun yang dipakai adalah akun pribadi bukan akun resmi paslon yang terdaftar di KPU Sumut.

Begitu juga pelapor atas nama Yandi Yohanes Purba yang melaporkan Mula Tua Simbolon, dihentikan Sentra Gakkumdu karena pengaduan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor telah melampaui batas tenggang waktu penyampaian laporan.

Untuk diketahui, ada dua laporan atau pengaduan kepada Bawaslu Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen milik JR Saragih di Pilgubsu kali ini. Pertama atas nama Nurmahadi Darmawan dan kedua Edy Rianto.

Share this: