TNI AD: Pangkat Terakhir JR Saragih Kapten

Share this:
kompas.com
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih melambaikan tangan ketika meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sabtu (3/3/2018) lalu.

Dalam putusan yang dibacakan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, pasangan JR-Ance dianggap tidak memenuhi syarat meskipun sudah menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti ijazah JR Saragih yang hilang.

Legalisir ulang ijazah pendidikan JR Saragih merupakan perintah putusan Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa yang diajukan JR. Namun, kemudian JR Saragih justru melegalisir SKPI karena beralasan ijazah JR mendadak hilang.

Pada hari yang sama Penyidik Gakkumdu yang mengusut kasus pemalsuan JR Saragih menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa legalisir ijazah yang diserahkan JR mendaftar sebagai cagub diduga kuat palsu.

Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Pengarah Gakkumdu yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Ryan di Sentra Gakkumdu, Medan, Kamis (15/3/2018).

“Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini oleh Gakkumdu, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Andi.

Atas penetapan tersangka pada JR Saragih, partai tempatnya bernaung, Demokrat saat itu menyatakan akan memberikan bantuan hukum dan melakukan praperadilan.

“Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Jumat (16/3/2018).

Share this: