KPU Sumut Tak Gentar Ancaman JR Saragih, Sinyal Masih TMS?

Share this:
Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain

MEDAN, BENTENGTIMES.com – KPU Sumatera Utara mengaku tidak gentar atas pernyataan dari JR Saragih yang mengancam akan mempidanakan mereka jika tidak menerima legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang akan digunakannya untuk memenuhi syarat pencalonan maju di Pilgubsu 2018.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib memberikan pelayanan terbaik.

Bahasa mengancam itu bukan saya yang menyebut ya. Tapi kalau misalnya beliau melaporkan ke ranah pidana dan kemudian ada panggilan pemeriksaan kita (KPU Sumut) akan datang,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sumut, Selasa (13/3/2018).

Terkait soal perbedaan objek yang dilegalisir JR Saragih yakni Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang berbeda dengan objek dokumen yang diperintahkan oleh Bawaslu Sumut untuk dilegalisir ulang yakni Fotocopy Ijazah SMA, Iskandar mengatakan mereka belum membuat keputusan.

(BACA: Ini Ancaman JR Saragih Bila Tak Ditetapkan jadi Cagub)

Namun secara pribadi ia mengatakan bahwa amar putusan yang disampaikan oleh Bawaslu Sumut tidak dapat ditafsirkan lagi.

“Pendapat saya secara pribadi yang namanya amar putusan itu tidak ada tafsir. Itu jelas tapi sepanjang pengetahuan saya amar putusan itu tidak ada tafsir. Namun untuk keputusannya tentu nanti kami akan memutuskannya lewat pleno,” ujarnya.

Rapat pleno ini menurut Iskandar akan mereka gelar sebelum berakhirnya batas waktu yang diperintahkan oleh Bawaslu Sumut.

(BACA: Bah! Ternyata JR Saragih Bukan Legalisir Fotocopy Ijazah, Alasannya Hilang)

“Kalau dihitung pelaksanaan 7 harinya itu berakhir Jumat 16 Maret 2018. Yang pasti KPU Sumut sebelum melewati itu sudah akan membuat penetapan apakah pk JR akan MS (memenuhi syarat) atau masih tetap TMS (Tidak memenuhi syarat),” pungkasnya.

Share this: