Ijazah Hilang, JR Saragih Bilang Karena Kelalaian Tim

Share this:
Tim JR-Ance Saragih saat mengantarkan pengganti ijazah milik JR Saragih untuk dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

“Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata Zulkarnain.

Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

Menurutnya, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

“Kita lihat lah amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah kalian lah yang menyimpulkan sendiri bagaimana,” kata Iskandar.

Informasi diperoleh, Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Subaedah.

(BACA: Jaksa Turun Tangan Selidiki Cap Stempel Legalisir Ijazah JR Saragih)

Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang.

Surat keterangan ini diterbitkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018 dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 menerangkan bahwa ijazah/STTB nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 adalah pemilik ijazah/STTB tahun pelajaran 1989/1990.

Share this: