Ini Alasan dan Strategi Mengapa JR Saragih Gugat KPUD Sumut ke PTTUN

Share this:
JR Saragih dan Ance Selian pasca sidang di Bawaslu yang memutuskan mereka ikut dalam kontestasi Pilgubsu 2018.

Menurutnya, langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang diketuk Bawaslu Sumut.

“Kalau sempat mampat di satu jalan, kami kan tidak mau ambil risiko itu. Hasil keputusan Bawaslu, kan punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu, akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol,” kata Ikhawalludin.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengaku belum memeroleh surat balasan mengenai jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah tersebut agar bersama-sama ke Jakarta.

Iskandar berharap pihak JR Saragih memberitahu jadwal ke KPU Sumut melalui surat paling lambat sehari sebelum waktu yang direncanakan.

Iskandar menjelaskan, Bawaslu memerintahkan pihak pemohon, JR Saragih-Ance Selian, melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih bersama-sama dengan pihak termohon, yakni KPU Sumut. Kata Iskandar, JR Saragih punya waktu sampai Jumat (16/3/2018) mendatang.

(BACA: Gakkumdu Datangi Kantor KPU Sumut Mencari Berkas-Berkas JR Saragih)

“Sampai saya sekarang barusan mendarat, belum ada laporan dari kantor masuk surat,” kata Iskandar.

Sementara, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan pihaknya digugat pihak JR Saragih ke PTTUN Medan.

Ia mengungkapkan, Hakim Ketua Majelis PTTUN Medan dalam perkara nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN meminta komisioner KPU hadir dimintai keterangan dengan agenda perbaikan gugatan. Komisioner diminta memenuhi panggilan pada Jumat (9/3/2018).

Share this: