Musyawarah Sengketa Pilgub, JR-Ance Utus 6 Kuasa Hukum

Share this:
Bawaslu menggelar sidang gugatan JR Saragih-Ance Selian Selasa (20/2/2018) di kantor Bawaslu Sumut, Medan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan musyawarah ini akan dilanjutkan pada Jumat (23/2) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPU Sumut.

“Berjalan lancar, semua pihak hadir dan mengikuti proses musyawarah sengketa ini dengan baik. Nanti tanggal 23 Februari akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban,” ujarnya.

“Tadi agendanya kan permohonan terkait keberatan pemohon terhadap keputusan KPU Sumut. Kita harap proses ini berjalan baik,” sambung Syafrida.

Sedangkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban dari sidang pertama ini pada waktu yang telah ditentukan.

“Langkah kami akan mempersiapkan jawaban. Ini bagian dari tugas kami untuk menjelaskan. KPU Sumut nanti menjawab dan menyampaikan pada tahapan selanjutnya,” imbuh Mulia.

Diberitakan sebelumnya, JR Saragih-Ance Selian gagal maju di Pilgub Sumut setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Permasalahan itu adalah legalisasi ijazah.

KPU Sumut sudah menetapkan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur, yakni nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Share this: