Musyawarah Sengketa Pilgub, JR-Ance Utus 6 Kuasa Hukum

Share this:
Bawaslu menggelar sidang gugatan JR Saragih-Ance Selian Selasa (20/2/2018) di kantor Bawaslu Sumut, Medan.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Bawaslu menggelar musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018 atas gugatan bakal paslon JR Saragih-Ance Selian terhadap KPU Sumut, Selasa (20/2/2018) berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Ketua KPU Sumut beserta jajaran komisionernya hadir dalam musyawarah sengketa. Sedangkan JR-Ance mengutus 6 kuasa hukum untuk melalui musyawarah ini. Mereka adalah Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonny Silitonga, Liberty Sinaga, Ikwanuddin Simatupang dan Qodirun.

“Tolong ditunjukkan surat kuasanya,” kata Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe setelah membuka musyawarah.

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan JR-Ance karena tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Sumut. Pasangan ini didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI.

(BACA: JR-Ance Gugur, Partai Demokrat Pusat Lakukan Investigasi)

“Masalahnya legalisasi (ijazah). Tapi antara legalisasi dan yang menganulir itu jauh sekali. Kepala Dinas (Pendidikan DKI) yang melegalisasi, yang membantah Sekretaris Dinas,” kata kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaluddin Simatupang, seusai musyawarah sengketa.

Menurutnya, ijazah JR Saragih yang dilegalisasi Kepala Dinas Pendidikan DKI adalah sah, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk maju pilgub.

Share this: