KPU Sumut Bagi Dua Zona Kampanye, Ini Daftarnya

Share this:
Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea.

Sedangkan untuk zona dua meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah dan Sibolga. Lalu Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.

Para calon akan berkampanye selama enam hari di setiap zona. Pada 19-24 Februari, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS) akan berkampanye di zona satu. Sedangkan pasangan Djarot-Sihar akan berkampanye di zona dua.

“Jika ternyata ada pasangan calon yang masih melakukan kampanye di luar jadwal dan zona yang telah disepakati, maka dipersilahkan kepada Bawaslu melakukan pengawasan terkait itu,” ungkap Mulia.

Pada hari terakhir kampanye, tepatnya 23 Juni, masing-masing pasangan calon akan memfokuskan kampanye di Kota Medan. Lokasi kampanye pun akan dibagi ke dalam dua zona.

Pada zona A meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Kecamatan Medan Timur.

Sedangkan zona B meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Selayang.

Share this: