KPU Sumut Bagi Dua Zona Kampanye, Ini Daftarnya

Share this:
Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – KPUD Sumatera Utara (Sumut) sudah membagi zona kampanye untuk Calon Gubernur-Calon Cawil Gubernur (Cagub-Cawagub) Sumut. Selain itu, KPU juga sudah menjadwalkan kapan masing-masing pasangan calon akan berkampanye.

Dalam jadwal yang disepakati, masing-masing pasangan calon akan diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum. Kegiatan berlangsung mulai 19 Februari sampai 23 Juni 2018. Para pasangan calon akan berkampanye dalam dua zona yang ditetapkan KPU Sumut.

“KPU hanya mengatur terkait rapat umum saja. Tetapi kami akan lakukan rapat koordinasi untuk finalisasi kampanye damai ini. Agar tidak terjadi benturan antar-pendukung, maka disepakatilah dengan masing-masing pasangan calon mana daerah yang akan dilakukan kampanye,” kata Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea di Medan, Senin (19/2/2018).

Zona pertama yang ditetapkan KPU Sumut adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Binjai, Kota Tebing Tinggi, Pematangsiantar dan Simalungun.

Selanjutnya, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo.

Share this: