Bawaslu Sumut: Bisa Jadi Besok Sidang JR Saragih

Share this:
Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri

Sebelumnya, JR Saragih telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumut, sehingga pasangan JR Saragih – Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI tidak ditetapkan sebagai peserta pada Pilgubsu 2018.

KPU Sumut menyatakan JR Saragih TMS karena legalisir ijazah yang dilampirkan ke KPU ketika dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta ternyata Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan legalisir Ijazah atas nama JR Saragih.

Begitu juga dengan laporan Hamdan Noor Manik ke Bawaslu, Rabu (14/2/2018). Hamdan melaporkan keganjilan terkait ijazah Sihar Sitorus karena dianggap tidak sesuai dengan perundang undangan. Hamdan beranggapan, surat pengganti ijazah Sihar Sitorus dianggap tidak sesuai Peratura Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014.

Hamdan menjelaskan jika dalam surat pengganti ijazah yang diserahkan Sihar Sitorus, tidak dilengkapi dengan nomor seri ijazah. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Permendikbud tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Atas dasar temuan tersebut maka Hamdan meminta agar KPU Sumut melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Dia juga berharap agar Bawaslu dapat mengakomodir laporan yang dibuatnya tersebut.

Share this: