Siswi Ngadu ke Ayah, Terungkap Aksi Pencabulan Guru Honor, Korban 10 Orang

Share this:
Oknum guru honorer di Langkat diduga cabuli siswi.

LANGKAT, BENTENGTIMES.com – Seorang guru honorer yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat ditangkap karena mencabuli 10 siswinya sendiri. Aksi itu dilakukan pelaku saat jam pelajaran olahraga.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan guru tersebut berinisial JP (27). Yudi menjelaskan aksi bejat yang dilakukan oleh guru tersebut terungkap ketika seorang siswi mengadu ke ayahnya. “Perbuatan guru honorer di SD negeri ini berawal dari seorang siswi yang mengadu ke ayahnya pada Senin (9/10),” kata Yudi, Rabu (11/10/2023).

Baca: Guru Ngaji Setubuhi Muridnya, Diimingi Jadi Istri Kedua

Baca: Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Guru SD di Deliserdang Dibebastugaskan, Kasus Memalukan

Siswi itu mengaku tidak ingin lagi sekolah. Sontak, sang ayah terkejut dan mendalami apa yang sedang dialami anaknya. Siswi ini pun perlahan menyampaikan bahwa gurunya bertindak cabul. “Pengakuan korban, pada saat jam pelajaran olahraga, kemaluannya dipegang atau diraba oleh pelaku,” ungkapnya.

Mendengar cerita itu, sang ayah langsung mendatangi pihak sekolah untuk mengklarifikasi peristiwa itu. Ketika tiba di sekolah, rupanya ada beberapa orang tua murid juga yang mengeluh dengan kasus yang serupa.

“Jadi pas ke sekolah ayahnya ini mendapati ada beberapa orang tua murid juga yang mau mengadukan hal serupa. Dari situ lah, sekolah menghubungi kami dan selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

Kemudian, petugas menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku di hari yang sama. Pelaku diproses lebih lanjut, lalu dia mengakui kesalahannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Pencabulan Anak Tiri di Belawan, Terungkap Usai Tes Keperawanan Keperluan Daftar Sekolah

Baca: Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, dalam Sidang PN Gunungsitoli

“Sejauh ini, ada 10 siswi yang dicabuli pelaku dan untuk lokasinya di sekolah,” bebernya. Polisi telah menahan pelaku di Polres Langkat. Pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share this: