Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,18 Kg Sabu Jaringan Lapas Medan

Share this:
Konferensi pers penggagalan penyelundupan 3,18 kilogram sabu di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (5/9/2023).

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan penyelundupan 3,18 kilogram sabu, diduga jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (5/9/2023).

Baca: 150 Kg Ganja asal Mandailing Natal Disita Polres Jakarta Barat

Baca: Wow! Bandar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 9,5 Kg

AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria mencurigakan di depan salah satu Swalayan di Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023). Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan HSL (36), warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dari dalam tas milik HSL, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.

HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat tiga kilogram dari Medan ke Padangsidimpuan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Petugas bersama HSL kemudian melakukan pengintaian di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae. Pada Senin (4/9/2023) dini hari, petugas melihat mobil Innova BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari dalam mobil, petugas mengamankan AS alias Kabao (23), warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling, yang membawa tiga bungkus plastik teh China berisi sabu-sabu seberat 3,18 kilogram. AS alias Kabao mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan. Dia menjemput sabu-sabu tersebut atas permintaan HSL. Sementara itu, HSL mengaku memesan sabu-sabu tersebut dari E, yang sedang mendekam di Lapas Medan.

Baca: Menegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba di Sidimpuan, dari Rebutan Pistol Hingga Duel

Baca: Top! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

“Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se-Tabagsel,” ujar AKBP Dudung Setyawan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Share this: