Bawaslu Karo Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye dan Penanganan Pelanggaran Pilkada

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Rapat kordinasi pengawasan kampanye dan penanganan pelanggaran pilkada yang digelar Bawaslu Karo.

KARO, BENTENGTIMES.com – Pilkada Kabupaten Karo sudah di ambang pintu dan saat ini sudah berada pada tahapan kampanye, yakni pada 26 September-5 Desember 2020. Bawaslu Kabupaten Karo sebagai badan pengawas pilkada pun mengadakan rapat kordinasi pengawasan kampanye dan penanganan pelanggaran selama 3 hari di Hotel Rudang Berastagi, Jumat-Minggu (2-4/10/2020) yang dihadiri seluruh panwascam se-Kabupaten Karo yang terdiri dari 17 kecamatan berjumlah 51 orang.

Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan tidak boleh bersalaman. Hal ini juga untuk penekanan kepada seluruh pasangan calon (paslon) dan tim sukses agar tetap memprioritaskan pencegahan penyebaran Covid-19. “Jangan pernah abai karena ini terkait keselamatan jiwa manusia. Kita akan tetap awasi dan berkordinasi dengan pihak KPU dan kepolisian,” ujarnya.

BACA: Lima Paslon Sah Maju di Pilkada Karo, Berikut Nomor Urut Lengkapnya

Rapat ini tampak dihadiri Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan sebagai narasumber, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan dan Komisioner Bawaslu Karo.

Ketua KPU Karo Gemar Tarigan menyampaikan bahwa semua aturan dalam tahapan kampanye sudah disosialisasikan kepada pihak paslon, dimana sudah digelar 2 kali pertemuan di kantor KPU. “Jadi kita harapkan agar semua calon mematuhi aturan kampanye seperti yang sudah disosialisasikan. Secara khusus, harus mematuhi protokol kesehatan,” harap Gemar.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Syafrida R Rasahan menyampaikan bahwa pilkada kali ini sangat berbeda dengan sebelumnya, dimana semua serba baru yang tak pernah kita alami, bahkan seluruh dunia. “Jadi dalam hal ini UU Pilkada pun banyak yang berubah, tidak ada lagi kampanye terbuka untuk menghindari klaster baru penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam PKPU terbaru, yaitu PKPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020, dimana adanya pelarangan kampanye di tempat terbuka dan ada sanksinya,” ujarnya.

BACA: KPUD Karo Gelar Sosialisasi PKPU Pilkada Karo

Namun, untuk menggelar rapat terbatas, ada syarat tertentu, yakni jumlah orang maksimal 50 orang, Selain itu, dilarang kampanye akbar, konser, pentas seni dan perlombaan yang mengumpulkan banyak orang.

Share this: