Belum Terdaftar di DPT, Pemilik e-KTP Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Share this:
BMG-ADI LAOLY
Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman N Gea SE membuka rakor penyusunan DPK, DPTb dan DPT, di restoran Grand Kartika Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.

“Di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah terbiasa bekerjasama denga KPU, dan selama ini pelaksanaan Pemilu di Kota Gunungsitoli tergolong sukses. Mari bersinergi menyukseskan Pemilu,” katanya.

Pada kesempatan ini, Haogonaso berpesan kepada penyelenggara pemilu untuk selalu bertindak tegas, namun tetap sesuai pada aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menghindari konflik di tengah-tengah masyarakat.

“Saya himbau kepada para camat untuk diteruskan kepada kades di wilayah masing-masing, agar selalu memantau perkembangan di desa. Kita harapkan pelaksanaan pemilu 2019 tidak sampai menimbulkan gesekan,” harapnya.
Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Juliman Berkat Harefa menjelaskan prosedur pindah pemilih yang dikategorikan dalam DPTb, adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT, kemudian melapor ke PPS atau KPU, dan setelah dilakukan penelitian identitas yang bersangkutan akan diberikan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A-5 KPU.

Usai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi, antara penyelenggara pemilu dan stakeholder.

Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Darni Saleh Baeha, Happy Suryani Harefa, Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli Petrus H Panjaitan, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Nuralia Lase, Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Disdukcapil Kota Gunungsitoli, mewakili Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, para camat, pimpinan partai politik, para PPK se-Kota Gunungsitoli.

Share this: