Program LAPOR dan SIPP Mulai Dikenalkan di Kota Gunungsitoli

Share this:
BMG-ADI LAOLY
Para perangkat daerah Pemko Gunungsitoli dan Kabupaten Nias mengikuti sosialisasi LAPOR! dan SIPP.

Direktur Eksekutif FITRA Sumut Rurita Ningrum pada pemaparannya menyampaikan bagi masyarakat yang merasa dipersulit atau mendapat pelayanan buruk bisa melapor melalui aplikasi ini berbasis website dan pesan singkat (SMS) dikirim ke 1708 atau mengelik www.lapor.go.id. Dikatakan, aplikasi ini dipantau langsung oleh Kemenpan RB.

“Jadi masyarakat jangan lagi curhat di medsos, kalau di medsos yakin tidak ditanggapai, nanti malah terjerat undang-undang ITE,” ungkapnya.

Dikatakan, secara teknis aplikasi LAPOR! ini sangat transparan dan akuntabel, dimana laporan yang sudah disampaikan masyarakat tidak akan hilang , namun tetap berada di sistem karena setiap laporan masyarakat disertai dengan kode ID.

“Perangkat daerah wajib memberikan tanggapan paling lama 3 hari setelah pengaduan masuk, dan 60 hari kelender wajib sudah ada solusi,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ombudsman RI perwakilan Sumut Edward Silaban berharap, dengan kehadiran LAPOR!, pemerintah daerah tidak alergi dengan banyaknya laporan masyarakat, namun seharusnya pemerintah daerah bisa berbenah dalam mengambil sesuatu kebijakan.

“Jika dalam tempo 60 hari tidak ditanggapi, maka kami akan bertindak sesuai fungsi dan tugas Ombudsman,” tegasnya.

Sementara itu, Indra Hulu yang menjadi narasumber dari Sekretariat Bidang Kominfo Pemko Gunungsitoli menargetkan aplikasi LAPOR! ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Bulan Februari ini kita akan mensosialisasikan LAPOR! kepada masyarakat, baik melalui media cetak, online dan elektronik maupun melalui poster-poster sehingga pada triwulan kedua aplikasi LAPOR! sudah bisa diaktifkan,” katanya.

Kadis Kominfo Kabupaten Nias Dahlanroso Lase yang juga menjadi narasumber pada kegiatan ini memaparkan kondisi terkini pelayanan publik dan keadaan pengaduan masyarakat di Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli.

“Kita di kabupaten Nias sudah membentuk tim dan telah menetapkan Perbup Nomor 51/2017 Tentang Pengelolaan Pengaduan Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias,” ungkapnya.

Share this: