Nyabu, Adik Walikota Siantar Terancam 6 Tahun Penjara

Share this:
BMG
Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung ketika menjalani sidang di PN Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com – Adriansyah, adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekannya Zulkifli Hutagalung.

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (3/7/2018). Di ruang sidang, Lisfer Brutu bertindak sebagai hakim ketua didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung sebagai hakim anggota. Sementara itu, Christianto Situmorang bertindak sebagai JPU.

Dalam amar tuntutannya, Christianto menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(BACA: Nyabu, Adik Walikota Siantar Ditangkap, PNS dan Kontraktor Terlibat)

Selain ancaman 6 tahun penjara, kedua terdakwa juga diganjar denda senilai Rp800 juta atau diganti dengan 3 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang pledoi akan digelar pekan depan, Selasa (10/7/2018).

Sebelumnya, Adriansyah dan Zulkifli yang merupakan PNS di Pemko Siantar ditangkap personel Polres Simalungun pada 16 Maret 2018 dari kediaman Zulkifli di Gang Inpres, Jalan Blok II Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dalam penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 toples plastik berisi mancis kosong, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,04 gram, 1 bong yang di dalamnya terdapat pipet plastik, 10 plastik klip transparan kosong bekas sabu, dan 2 sendok terbuat dari pipet. Adriansyah dan Zulkifli mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Muhajir (DPO).

Share this: