20 Kg Ganja dan Pemasoknya Diamankan Personel Polres Tapsel

Share this:
Tersangka SN berikut barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 20 kg saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Tapsel.

TAPSEL, BENTENGTIMES.com – Personel Polres Tapsel mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 21.00 di simpang PT Rispa, Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria ini polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 20 kg pria yang berinisial SN (45), warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Binsar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang tersimpan dalam sebuah kardus.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, tersangka yang juga merupakan residivis ini ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar simpang PT Rispa, Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tapsel yang terdiri dari Bripka Yusuf Indra Kusuma Siregar, Bripka Yamano Manik dan Bripka Hotman Sitanggang langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyidikan.

(BACA: Djarot: Mari Bersatu Lawan Kemiskinan, Kebodohan, Korupsi dan Narkoba)

“Setibanya di lokasi, petugas melihat salah seorang pria yang mencurigakan dan tak lain adalah tersangka SN, sedang berdiri di samping mobil Mitsubishi L 300 dan pada saat bersamaan, petugas melihat orang tersebut menurunkan sesuatu dari atas mobil,” tutur Zulfikar, Senin (21/5/2018).

Lebih lanjut disampaikan, begitu SN dihampiri oleh petugas, seketika mobil Mitsubishi L-300 yang ternyata dikemudikan rekannya langsung tancap gas. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung mengamakan SN.

“Petugas juga berusaha mengejar mobil yang diduga digunakan tersangka bersama rekannya untuk mengantarkan ganja itu. Namun, akibat kondisi jalan yang tidak mendukung, rekan tersangka SN dan mobil Mitsubishi L 300 tersebut berhasil lolos,” jelasnya.

(BACA: Jadi Bandar Narkoba, Wanita asal Siantar Ini Susul Kekasih ke Penjara, Dihukum Seumur Hidup)

Saat diperiksa petugas, ternyata barang bawaan berupa karton besar yang diturunkan dari mobil tersebut, berisi 20 bal ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban kuning. Guna proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diangkut menuju Mapolres Tapsel.

“Sampai saat ini tersangka masih kita periksa untuk melakukan pengembangan. Sementara mobil Mitsubishi L-300 dan pengemudi yang melarikan diri malam itu, masih dalam pencarian kita,” ucap Kasat.

Share this: