Terkait Protes Helen br Turnip, Kantor Pusat HKBP Bereaksi, Ini Keterangan Resminya

Share this:
Press release klarifikasi dari HKBP Pusat Pearaja Tarutung terkait persoalan pernikahan Margomgom Tambunan dengan Dortaida Hutahaean.

Pdt Lintong Sitorus kemudian berinisiatif menghubungi Marga Turnip tersebut, tapi ternyata dia tinggal di Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Dikatakan juga pada saat itu bahwa bila keluarga marga Turnip datang ke gereja pada saat pemberkatan, pernikahan akan dibatalkan, dan apabila tidak datang, pernikahan diangap tidak ada masalah.

(BACA: Helen br Turnip Ngaku Menikah dengan Pasu-pasu Raja dan Tak Ada Dokumen Pernikahan)

Pdt Lintong Sitorus juga membawakan permasalahan ini dalam acara sermon (pertemuan pengurus gereja) yang pimpin Praeses Distrik Toba Hasundutan. Keputusannya sama, bila marga Turnip hadir membawa surat resmi dan sah, pernikahan akan diberhentikan.

Kemudian, pada Sabtu (24/3/2018) pada pukul 08.30 WIB, Pdt Lintong Sitorus mengakui ada surat somasi datang dari pengacara, tapi bukan pengacaranya langsung. Surat somasi itu dibawa langsung oleh seorang jemaat.

Tapi pada saat surat somasi itu datang, pihak mempelai laki-laki datang menjemput pihak perempuan ke rumah dinas pendeta, dan Pdt Lintong Sitorus mengakui tidak sempat membacanya.

Masih di hari Sabtu, tepatnya pukul 09:.5 WIB, acara berjalan sesuai agenda acara pemberkatan pernikahan HKBP, dan tidak ada penyingkatan acara di sana. Acara kebaktian juga diisi dengan acara 5 koor, seperti biasanya.

(BACA: Ini yang Bikin Helen br Turnip Yakin Bahwa Margomgom Tambunan akan Tepati Janji)

Setelah acara selesai, barulah datang seorang ibu dan anaknya. HKBP juga menegaskan tidak ada pengusiran saat itu.

Berdasarkan penjelasan Pdt Lintong Sitorus, telah melaksakan aturan yang berlaku di HKBP, di surat itu juga disebutkan dan diimbau agar satu sama lain jangan saling menjelek-jelekan, baiknya kita menjaga diri dan jangan membesar-besarkan masalah, agar tidak melanggar UU ITE di media sosial.

Share this: