Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan di Dua Lapas

Share this:
Gelar perkara dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, memaparkan pengungkapan narkoba yang dikendalikan dari lapas.

Kepada polisi, Ardiansyah mengaku memperoleh sabu dari Suhermadi Tanjung dan mendapatkan ekstasi dari seorang wanita bernama Siti. Diketahui bahwa Siti adalah orang suruhan Abdullah Safi’i Hasibuan alias Ucok Jigrak, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kotapinang.

Polisi pun langsung bergerak mengejar Suhermadi Tanjung. Dalam satu hari, Sabtu (10/3/2018) pagi, Suhermadi ditangkap di Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Darinya, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit hp dan uang Rp1 juta.

Sekitar dua jam kemudian, polisi juga berhasil meringkus Abdullah Safi’i Hasibuan di Lapas Kotapinang dan darinya diamankan 2 unit hp.

Polisi pun melakukan interogasi terhadap Suhermadi dan diketahui bahwa sabu sebanyak 100 gram tersebut diperoleh dari Hotma Manurung, yang juga tengah meringkuk di Lapas Lobusona Rantauprapat.

Polisi kemudian mengamankan Hotma Manurung dan mengamankan 2 unit hp.

Dan, total barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni sabu 1,6 ons dan ekstasi sebanyak
2.176 butir.

Share this: