Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan di Dua Lapas

Share this:
Gelar perkara dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, memaparkan pengungkapan narkoba yang dikendalikan dari lapas.

LABUHANBATU, BENTENGTIMES.com – Personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar sindikat narkotika yang dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni di Lapas Kotapinang dan Lobusona Rantauprapat.

Dari pengungkapan itu, diamankan 1,6 ons lebih sabu dan 2.176 butir pil ekstasi beserta lima orang tersangka.

Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, Senin (12/3/2018) diketahui bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka bernama Rudiansyah pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan Rudiansyah, polisi mengamankan 6 bungkus sabu seberat 1,89 gram, 8 bungkus plastik klip kosong dan 1 kotak permen sebagai tempat sabu, 3 buah pipet, 1 buah jarum suntik, 1 buah kaca pirex, 1 unit hp.

Hasil interogasi, Rudiansyah mengatakan bahwa barang haram itu diperoleh dari Aspan Efendi Hasibuan. Hanya dalam waktu setengah jam, polisi berhasil meringkus Aspan Efendi Hasibuan. Bersamanya, turut diamankan Ardiansyah Hasibuan.

Dari mereka, diamankan 2 unit hp, 5 bungkus plastik klip berisi 2.172 butir pil ekstasi warna hijau, 1 bungkus plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi berwarna orange, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 100 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan sabu seberat 5 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,9 gram bruto, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah tas pinggang.

Share this: