Kopi Lintong Arabika dapat Sertifikat IG dari MenkumHam

Share this:
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Lintong Arabika Sumatera Lintong dari MenkumHAM Direktur Merek dan Indikasi Geografis melalui Fathlucrahman.

HUMBAHAS, BENTENGTIMES.com – Kopi Arabika Sumatera Lintong akhirnya mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia melalui penerbitan sertifikat Indikasi Geografis (IG) No ID G 000000063.

Sertifikat IG itu diserahkan langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathluracman kepada Dosmar Banjarnahor Bupati Humbahas, Senin (12/2/2018) di Aula Huta Mas Doloksanggul Kabupaten Humbahas.

Dalam sambutannya, Ketua Masyarakat Pemerahati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal) Gani Silaban menyambut baik penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Lintong Arabika Sumatera Lintong kepada Maspekal. Itu artinya kopi Lintong telah mendapatkan pengakuan.

“Dengan diterbitkannya IG tersebut, ini adalah berita baik kepada masyarakat Humbahas, secara khusus kepada petani kopi,karena kopi kita sudah diakui dan dipatenkan,” ujarnya.

Kopi Arabika Sumatera Lintong, sudah sangat dikenal masyarakat pecinta kopi seluruh dunia. Oleh karena itu, Maspekal mengajukan permohonan pendaftaran IG Kopi Arabika Sumatera Lintong kepada pemerintah, agar terhindar dari pemalsuan dan penggunaan illegal nama dan kualitas kopi,mendapat pengakuan soal ke aslian asal asul produk kopi dan terhindar dari pemalsuan, sekaligus namanya terlindungi sebagai merek kolektif atau milik komunal masyarakat setempat.

Share this: