Golkar Dihantam Badai Kasus Alex Noerdin-Azis Syamsuddin

Share this:
BMG
Ilustrasi Alex Noerdin-Azis Syamsuddin.

Belum Sepekan, Alex Kembali Tersangka

Namun tak sampai sepekan, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” ungkap Viktor Antonius Saragih, Aspidsus Kejati Sumsel, Rabu (22/9/2021).

Awal mula kasus itu diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut.

Dua tersangka yang pertama diumumkan adalah Eddy Hermanto, mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,  dan kuasa KSO Dwi Kridayani.

BacaOknum Polisi dan Ketua Golkar Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu

BacaAbdul Wahab Dalimunthe Anggota DPR RI Tertua: Mantan Bupati Taput, Pernah Dipecat Golkar

Dua tersangka lainnya; Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin serta Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

Terkait kasus korupsi dana hibah ini, sejumlah tokoh sempat diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.

Halaman Selanjutnya..

Kasus Azis Syamsuddin

Share this: