Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait program bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12/2020).

Pengadaan barang itu berupa paket sembako di Kementerian Sosial pada 2020, dengan nilai sebesar Rp5,9 triliun, dalam 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, kemudian menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dengan penunjukan langsung antar rekanan.

Diduga disepakati adanya komisi dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan oleh rekanan kepada Kementerian Sosial, melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” terang Firli.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sebesar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

“Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” sebut Firli.

BacaWalikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dia menambahkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Uang tersebut, sambung Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Bersambung ke halaman 6..

Share this: