Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait program bantuan sosial covid-19, Minggu (6/12/2020).

Sementara, pada UU 20 Tahun 2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada Pasal 2 Ayat 2, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi, dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Bagaimana Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 Ini Berawal?

Sehari sebelumnya, pada Sabtu (5/12/2020), dini hari, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap MJS dan SN, merupakan pejabat Kementerian Sosial, serta tersangka lain dari pihak swasta, masing-masing berinisial AIM dan HS.

“Uang disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel dan amplop yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp14,5 miliar,” terang Firli.

Tim KPK mengamankan MJS, SN, dan pihak-pihak lain di berbagai tempat di Jakarta dan selanjutnya diamankan di KPK untuk pemeriksaan.

BacaKPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Hasim

BacaKPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Hefriansyah dalam Kasus Pungli BPKAD Siantar

Matheus Joko Santoso (kanan), Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Firli menerangkan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial ini berawal dari adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan covid-19.

Bersambung ke halaman 5..

Share this: