Apa Tanggapan Syahrul Yasin Limpo Soal Ekspor Benih Lobster..

Share this:
BMG
Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Dalam surat itu disebutkan, kementerian akan memperbaiki tata kelola BBL seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor: 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut.

“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” begitu isi surat tersebut.

Bagi perusahaan yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house, Kementerian memberikan waktu ekspor sampai Jumat 27 November 2020.

Sebelumnya, Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk menjabat sementara sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, menggantikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

BacaMenteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Kebijakan itu terungkap dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020, tertanggal 2 Desember 2020. Surat itu ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut, Rabu, 2 Desember 2020.

Share this: