Menteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Share this:
BMG
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BacaKPK: Suap Pengurusan DAK Terjadi Sistematis

BacaKPK Tahan Rinawati Sianturi

Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share this: