Menteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Share this:
BMG
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap ekspor benur, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Setelah 24 jam, Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” ungkap Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:

1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP;

2. Safri (Saf), Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (Swd), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

BacaWalikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan

6. Amiril Mukminin (AM), sebagai pemberi:

7. Suharjito (Sjt), sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Bersambung ke halaman 3..

Share this: