Dhani Dipindah ke Rutan Surabaya, Tempati Sel 5×10 Meter Berisi 103 Napi

Share this:
Ahmad Dhani

SURABAYA, BENTENGTIMES.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo.

Pentolan grup band ‘Dewa’ ini akan mendekam di sel berukuran 5×10 meter bersama 103 tahanan lainnya.

Kepala Rutan (Karutan) Medaeng Teguh Pamuji mengatakan bahwa Dhani bakal ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu selama satu pekan.

BACA: Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi

“Sel Mapenaling untuk masa awal, jadi SOP-nya siapa pun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan,” kata Teguh, Kamis (7/2/2019).

Dijelaskan, sel Mapenaling hanya berukuran 5 meter x 10 meter dan di dalam sel, Dhani bakal berbaur dengan 103 tahanan baru lainnya.

“Tadi pagi isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang,” ujar Teguh.

Dia menyebut bahwa Mapenaling tersebut memang harus dilalui Dhani, meski dia harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya.

BACA: Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Ahmad Dhani

“Ya, kalau dibilang cukup atau enggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling,” pungkasnya.

Teguh mengatakan bahwa penghuni sel tersebut masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung jumlah tahanan pindahan dari kejaksaan yang terus berdatangan.

“Isi kadang-kadang dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi, jadi kalau ada kedatangan baru yang banyak, karena enggak ada tempat lain ya kita pindahkan yang lama,” ujar dia.

Saat ditanya soal isu penempatan Dhani di lorong sel D6 Tahanan Pendamping (Taping), Teguh membantah. Ia kembali menegaskan bahwa Dhani harus mengikuti SOP dengan menghuni sel Mapenaling terlebih dahulu.

Sebelumnya, dalam sidang perdananya, Dhani didakwa melanggar melanggar 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sidang Dhani akan kembali digelar pada hari Selasa (12/2/2019) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Share this: