Caleg Eks Koruptor yang Korupsi Lagi akan Dituntut Mati oleh KPK

Share this:
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung yang membolehkan bekas narapidana kasus korupsi kembali maju ke pemilihan legislatif.

Meski menghormati putusan MA tersebut, namun lembaga antirasuah tersebut berharap, bekas narapidana korupsi setelah menjalani pidana menjadi insaf, dan jika pun terpilih sebagai anggota legislatif, tidak lagi mengulang perbuatannya, menjarah uang negara.

(BACA: KPK: 80 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pengusaha)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa Mahkamah Agung memang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Dengan putusan itu, justru kemudian ada kepastian hukum yang selama ini diperdebatkan.

“Setelah ada putusan, ya kita semua harus patuh,” katanya di Yogyakarta, Senin (17/9/2018).

Dengan adanya putusan itu, maka selanjutnya publik dipersilahkan menilai sendiri dan tidak perlu berkecil hati.

(BACA: KPK OTT di Medan, 8 Orang Ditangkap Termasuk Hakim dan Panitera)

Dikatakan, terpilih atau tidak diserahkan kepada masyarakat sendiri, baik sebagai konstituen maupun sebagai warga negara. Saut menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat sudah memahami siapa calon mereka yang harus dipilih.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, putusan tersebut tidak akan menghalangi tugas-tugas KPK. Jika ada yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur menjadi kewenangan KPK, maka institusi anti rasuah ini tidan segan-segan bertindak.

“Memang, katanya, seharusnya terhadap tindak pidan korupsi kita semua tidak boleh toleran. Namun demikian, juga tidak boleh suudzon atau berburuk sangka,” ungkapnya.

“Orang itu selalu ada titik tobatnya,” imbuhnya.

(BACA: KPK Tangkap Tangan Anggota DPR dari Komisi Keuangan)

Karena itu, dimungkinkan mereka yang pernah dijatuhi pidana penjara karena kasus korupsi, setelah menjalani hukumannya akan menjadi bertobat dan mereka ini menjadi lebih baik.

Namun, jika bekas narapidana kasus korupsi itu kembali mengulangi perbuatannya setelah kembali duduk sebagai anggota legislatif, maka KPK tidak segan-segan akan menuntut dengan pidana mati.

“Pasal 2 memberi kesempatan, kalau perbuatan korupsi itu diulangi atau menjadi residivis, maka bisa dituntut dengan hukuman mati,” ujarnya.

Share this: