Begini Respon PSSI Tentang Petisi Tuntutan Edy Rahmayadi Mundur

Share this:
Petisi di media sosial yang meminta Edy Rahmayadi mundur dari Ketua PSSI.

Meski tidak ada larangan yang muncul dari aturan atau sistem yang ada di federasi, ada satu hal yang membuat langkah Edy Rahmayadi tidak sepenuhnya mulus. Petisi ini juga mengingatkan ada aturan lain terkait posisi Ketua Umum PSSI sebagai Gubernur Sumut.

Bukan lain adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012. Isi edaran tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

“Di mata PSSI, itu bukan isu hukum karena statuta tidak mengatur tentang itu, jadi saya tak bisa mengomentari yurisdiksi lain di luar PSSI,” jawab Joko Driyono saat coba disinggung terkait adanya aturan lain yang jadi poin kedua di balik munculnya petisi ini.

Sikap serupa saat Edy mengajukan cuti untuk menggunakan hak sebagai warga negara maju mengikuti Pilkada di Sumut. Meski akhirnya secara personal keputusan itu harus di bayar mahal dengan dia mundur sebagai Pangkostrad karena terkait undang-undang pemilu.

Meski dari sisi keorganisasian PSSI memiliki aturan sendiri, tapi Joko mencoba tidak tutup mata dengan aspirasi yang muncul di balik petisi yang muncul. Tapi sebagai wakil organisasi, pihaknya hanya bisa berpijak pada aturan organisasi yang ada.

“PSSI saat ini sedang fokus untuk menjalankan amanah organisasi, event-event AFF sedang berjalan Asian Games di depan mata, pembinaan kompetisi dan lain sebagainya yang diputuskan dalam kongres, PSSI ingin memastikan itu semua akan berjalan baik,” lanjut Joko yang memastikan secara organisasi, apa yang sudah jadi kebijakan organisasi akan terus dikawal hingga tuntas.

Di luar pijakan aturan organisasi dan komitmen yang menjadi pegangan federasi, dalam petisi juga muncul kecemasan lain, yakni akan terjadi conflict of interest.

Ketakutan PSSI hanya dijadikan kendaraan atau bemper untuk kepentingan selama menjabat sebagai gubernur Sumut. Sedang kembali ke status ketua umum, dari terpilih hingga kemungkinan berhenti di tengah jalan, ada mekanisme organisasi. Dan itu hanya bisa dilakukan anggota PSSI.

Dengan kata lain, jika petisi ini bisa menggerakan 2/3 anggota federasi, maka keinginan itu tidak bisa dihindarkan. Jika kurang lebih 700 anggota PSSI nyaman dengan situasi ini, dan petisi ini terus tumbuh dan menjadi gerakan sosial, maka bukan tidak mungkin pernyataan sikap juga akan mengarah ke mereka dengan berbagai bentuk.

Share this: